Strategi Penataan Ruang

  1. Strategi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah darat, laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara merata dan berhirarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
    1. Meningkatkan interkoneksi antara Kawasan Perkotaan baik PKN, PKSN, PKW, maupun PKL, antara Kawasan Perkotaan dengan pusat-pusat kegiatan kawasan perdesaan, serta antara Kawasan Perkotaan dengan wilayah sekitarnya, termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil;
    2. Melakukan pemerataan pengembangan wilayah melalui keseimbangan pembangunan dan keterkaitan kawasan permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan sebagai penunjang kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
    3. Mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana;
    4. mengembangkan pusat pertumbuhan perkotaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang produktif dan berkelanjutan;
    5. Mengembangkan pelayanan Kawasan Perkotaan yang mendukung pengembangan sektor unggulan; dan
    6. Mengembangkan kota dan kawasan perkotaan baru berbasis sumberdaya secara holistik dan terintegrasi serta berkelanjutan.
  2. Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, informasi, telekomunikasi, energi dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh Wilayah Provinsi terdiri atas:
    1. Meningkatkan kualitas jaringan prasarana transportasi darat, laut dan udara secara terpadu;
    2. Mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi dan informasi terutama di kawasan yang masih terisolasi;
    3. Mengembangkan sumber dan teknologi pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya meningkatkan ketahanan energi wilayah dan Nasional;
    4. Meningkatkan kualitas dan daya jangkau jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air; dan
    5. Meningkatkan jaringan sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah dan sistem persampahan yang terpadu dan berkelanjutan.
    6. Mengembangkan kota dan kawasan perkotaan baru berbasis sumberdaya secara holistik dan terintegrasi serta berkelanjutan.
  3. Strategi pemulihan, peningkatan dan pemeliharaan fungsi pelestarian lingkungan terdiri atas:
    1. Mewujudkan kawasan berfungsi lindung di wilayah darat dengan luas paling sedikit 25%, sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
    2. Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung akibat pengembangan kegiatan budi daya;
    3. Mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung;
    4. Mengembangkan kegiatan budi daya dengan memperhatikan bioekoregion;
    5. Rehabilitasi peningkatan fungsi konservasi Kawasan Taman Nasional dan kawasan cagar alam geologi; dan
    6. Meningkatkan penanganan kegiatan pengamanan dan konservasi pulau-pulau kecil.
  4. Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan Budi Daya, terdiri atas:
    1. Mengembangkan kawasan wisata unggulan Provinsi berbasis kawasan konservasi;
    2. Mengembangkan kawasan perikanan, perkebunan dan industri pengolahannya di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota;
    3. Mengembangkan kawasan pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota;
    4. Mengembangkan kawasan Pendidikan tinggi di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan dan Kota Sofifi;
    5. Mengembangkan kawasan pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara di Kawasan perkotaan Sofifi Kota Tidore Kepulauan;
    6. Mengembangkan simpul transportasi, industri, perdagangan dan pariwisata;
    7. Meningkatkan sinergitas, efektifitas dan efisiensi pengembangan prasarana wilayah sesuai daya dukung wilayahnya;
    8. Mengembangkan dan melestarikan kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan Nasional;
    9. Mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pulau-pulau kecil; dan
    10. Menumbuh kembangkan kawasan minapolitan yang memadukan mina industri, mina bisnis, mina edukasi dan mina wisata.
  5. Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, terdiri atas:
    1. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana dan risiko tinggi bencana serta dampak perubahan iklim;
    2. mengarahkan pengembangan RTH dengan luas paling sedikit 30% dari luas Kawasan Perkotaan;
    3. mengendalikan kegiatan budi daya perikanan dan kelautan untuk mempertahankan keberadaan terumbu karang dan pulau-pulau kecil yang berbasis mitigasi bencana; dan
    4. mengendalikan Pemanfaatan Ruang di PKN, PKSN, KSN maupun KSP yang berpotensi mengurangi fungsi lindung Kawasan dengan pendekatan pengurangan risiko bencana.
  6. Strategi pelestarian dan peningkatan fungsi daya dukung lingkungan untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan rona alam, dan melestarikan kearifan budaya lokal, terdiri atas:
    1. mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan menjaga harmonisasi kegiatan ekonomi, investasi, sosial dengan mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian lingkungan serta menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan;
    2. melakukan rehabilitasi dan revitalisasi fungsi konservasi Kawasan Taman Nasional dan cagar alam geologi;
    3. meningkatkan pengendalian kawasan lindung yang ada di Provinsi Maluku Utara yang meliputi kawasan Taman Nasional, cagar alam, cagar budaya, serta kawasan-kawasan lain yang teridentifikasi sebagai kawasan lindung, termasuk kawasan rawan bencana; dan
    4. merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak Pemanfaatan Ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan lindung.
  7. Strategi pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung berdasarkan kawasan konservasi, terdiri atas:
    1. melestarikan keaslian fisik serta mempertahankan keseimbangan ekosistemnya;
    2. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni; dan
    3. menjaga kualitas, keasrian dan kelestarian sistem ekologi wilayah.
  8. Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian Provinsi
    1. mengembangkan kawasan pusat pemerintahan yang terpadu dengan pusat bisnis berdasar pulau-pulau kecil;
    2. mengarahkan pengembangan kawasan perikanan dan kelautan melalui kegiatan mina bisnis, mina industri dan mina wisata;
    3. menetapkan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis Provinsi untuk memanfaatkan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang wilayah;
    4. mengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi sebagai pusat pertumbuhan baru untuk mendorong pemerataan pertumbuhan antar wilayah;
    5. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
    6. mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan; dan
    7. meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi.
  9. Strategi pemanfaatan sumber daya alam dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, terdiri atas:
    1. mengembangkan kawasan pendidikan tinggi di PKN Ternate, PKW Sofifi dan PKW Lainnya;
    2. mengembangkan sumber energi terbarukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk Masyarakat; meningkatkan kesejahteraan
    3. mengembangkan kegiatan penunjang dan atau kegiatan turunan dari pemanfaatan sumber daya dan atau teknologi tinggi; dan
    4. mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam dan atau teknologi tinggi terhadap fungsi lingkungan hidup dan keselamatan Masyarakat.
  10. Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, terdiri atas:
    1. meningkatkan fungsi pertahanan dan keamanan pada pulau kecil terluar;
    2. mendukung kawasan strategis nasional yaitu Pulau Morotai yang berfungsi khusus pertahanan dan keamanan;
    3. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar aset-aset pertahanan dan keamanan;
    4. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar aset-aset pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
    5. turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan negara.