Strategi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah darat, laut,
pesisir dan pulau-pulau kecil secara merata dan
berhirarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a, terdiri atas:
Meningkatkan interkoneksi antara Kawasan Perkotaan
baik PKN, PKSN, PKW, maupun PKL, antara Kawasan
Perkotaan dengan pusat-pusat kegiatan kawasan
perdesaan, serta antara Kawasan Perkotaan dengan
wilayah sekitarnya, termasuk pesisir dan pulau-pulau
kecil;
Melakukan pemerataan pengembangan wilayah
melalui keseimbangan pembangunan dan keterkaitan
kawasan permukiman perdesaan dan permukiman
perkotaan sebagai penunjang kegiatan sosial,
ekonomi, dan budaya Masyarakat;
Mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan di
kawasan rawan bencana;
mengembangkan pusat pertumbuhan perkotaan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang produktif
dan berkelanjutan;
Mengembangkan pelayanan Kawasan Perkotaan yang
mendukung pengembangan sektor unggulan; dan
Mengembangkan kota dan kawasan perkotaan baru
berbasis sumberdaya secara holistik dan terintegrasi
serta berkelanjutan.
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan
prasarana
transportasi,
informasi,
telekomunikasi, energi dan sumber daya air yang terpadu
dan merata di seluruh Wilayah Provinsi terdiri atas:
Meningkatkan kualitas jaringan prasarana transportasi darat, laut dan udara secara terpadu;
Mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi dan informasi terutama di kawasan yang masih terisolasi;
Mengembangkan sumber dan teknologi pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya meningkatkan ketahanan energi wilayah dan Nasional;
Meningkatkan kualitas dan daya jangkau jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air; dan
Meningkatkan jaringan sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah dan sistem persampahan yang terpadu dan berkelanjutan.
Mengembangkan kota dan kawasan perkotaan baru berbasis sumberdaya secara holistik dan terintegrasi serta berkelanjutan.
Strategi pemulihan, peningkatan dan pemeliharaan fungsi pelestarian lingkungan terdiri atas:
Mewujudkan kawasan berfungsi lindung di wilayah darat dengan luas paling sedikit 25%, sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung akibat pengembangan kegiatan budi daya;
Mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung;
Mengembangkan kegiatan budi daya dengan memperhatikan bioekoregion;
Rehabilitasi peningkatan fungsi konservasi Kawasan Taman Nasional dan kawasan cagar alam geologi; dan
Meningkatkan penanganan kegiatan pengamanan dan konservasi pulau-pulau kecil.
Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan Budi Daya, terdiri atas:
Mengembangkan kawasan wisata unggulan Provinsi
berbasis kawasan konservasi;
Mengembangkan kawasan perikanan, perkebunan dan industri pengolahannya di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota;
Mengembangkan kawasan pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota;
Mengembangkan kawasan Pendidikan tinggi di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan dan Kota Sofifi;
Mengembangkan kawasan pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara di Kawasan perkotaan Sofifi Kota Tidore Kepulauan;
Mengembangkan simpul transportasi, industri, perdagangan dan pariwisata;
Meningkatkan sinergitas, efektifitas dan efisiensi pengembangan prasarana wilayah sesuai daya dukung wilayahnya;
Mengembangkan dan melestarikan kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan Nasional;
Mengembangkan kegiatan budi daya untuk
menunjang aspek politik, pertahanan keamanan,
sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi
berdasarkan pulau-pulau kecil; dan
Menumbuh kembangkan kawasan minapolitan yang
memadukan mina industri, mina bisnis, mina edukasi
dan mina wisata.
Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya
agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan, terdiri atas:
membatasi dan mengendalikan perkembangan
kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan
bencana dan risiko tinggi bencana serta dampak
perubahan iklim;
mengarahkan pengembangan RTH dengan luas paling
sedikit 30% dari luas Kawasan Perkotaan;
mengendalikan kegiatan budi daya perikanan dan
kelautan
untuk mempertahankan keberadaan
terumbu karang dan pulau-pulau kecil yang berbasis
mitigasi bencana; dan
mengendalikan Pemanfaatan Ruang di PKN, PKSN,
KSN maupun KSP yang berpotensi mengurangi fungsi
lindung Kawasan dengan pendekatan pengurangan
risiko bencana.
Strategi pelestarian dan peningkatan fungsi daya dukung
lingkungan untuk mempertahankan dan meningkatkan
keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman
hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi
perlindungan kawasan, melestarikan keunikan rona alam,
dan melestarikan kearifan budaya lokal, terdiri atas:
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
dengan menjaga harmonisasi kegiatan ekonomi,
investasi,
sosial dengan mempertimbangkan daya
dukung dan kelestarian lingkungan serta menunjang
aspek politik, pertahanan dan keamanan;
melakukan rehabilitasi dan revitalisasi fungsi
konservasi Kawasan Taman Nasional dan cagar alam
geologi;
meningkatkan pengendalian kawasan lindung yang
ada di Provinsi Maluku Utara yang meliputi kawasan
Taman Nasional, cagar alam, cagar budaya, serta
kawasan-kawasan lain yang teridentifikasi sebagai
kawasan lindung, termasuk kawasan rawan bencana;
dan
merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun
akibat dampak Pemanfaatan Ruang yang berkembang
di dalam dan di sekitar kawasan lindung.
Strategi pelestarian dan peningkatan nilai kawasan
lindung berdasarkan kawasan konservasi, terdiri atas:
melestarikan keaslian fisik serta mempertahankan
keseimbangan ekosistemnya;
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi serta
seni; dan
menjaga kualitas, keasrian dan kelestarian sistem
ekologi wilayah.
Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian Provinsi
mengembangkan kawasan pusat pemerintahan yang
terpadu dengan pusat bisnis berdasar pulau-pulau
kecil;
mengarahkan pengembangan kawasan perikanan dan
kelautan melalui kegiatan mina bisnis, mina industri
dan mina wisata;
menetapkan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis Provinsi untuk memanfaatkan sumber daya
alam
secara
sinergis
untuk
mewujudkan
keseimbangan Pemanfaatan Ruang wilayah;
mengembangan kawasan strategis pertumbuhan
ekonomi sebagai pusat pertumbuhan baru untuk
mendorong pemerataan pertumbuhan antar wilayah;
mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi
sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan
sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
dan
meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana
penunjang kegiatan ekonomi.
Strategi pemanfaatan sumber daya alam dan atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara
optimal untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, terdiri atas:
mengembangkan kawasan pendidikan tinggi di PKN
Ternate, PKW Sofifi dan PKW Lainnya;
mengembangkan sumber energi terbarukan dengan
memanfaatkan potensi sumber daya alam dan atau
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara
optimal
untuk
Masyarakat;
meningkatkan
kesejahteraan
mengembangkan kegiatan penunjang dan atau
kegiatan turunan dari pemanfaatan sumber daya dan
atau teknologi tinggi; dan
mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya
alam dan atau teknologi tinggi terhadap fungsi
lingkungan hidup dan keselamatan Masyarakat.
Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan
dan keamanan negara, terdiri atas:
meningkatkan fungsi pertahanan dan keamanan pada
pulau kecil terluar;
mendukung kawasan strategis nasional yaitu Pulau
Morotai yang berfungsi khusus pertahanan dan
keamanan;
mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan
budi daya tidak terbangun di sekitar aset-aset
pertahanan dan keamanan;
mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di
dalam dan di sekitar aset-aset pertahanan untuk
menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
turut serta memelihara dan menjaga aset-aset
pertahanan dan keamanan negara.