Kebijakan Penataan Ruang

  1. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pusat pertumbuhan ekonomi wilayah darat, laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara merata dan berhirarki
  2. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, informasi, telekomunikasi, energi dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah provinsi
  3. pemulihan, peningkatan dan pemeliharaan fungsi pelestarian lingkungan
  4. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya
  5. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan berbasis mitigasi bencana
  6. pelestarian dan peningkatan fungsi daya dukung lingkungan untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan rona alam, dan melestarikan kearifan budaya lokal
  7. pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung berdasarkan kawasan konservasi
  8. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian provinsi
  9. pemanfaatan sumber daya alam dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal untuk Masyarakat
  10. meningkatkan kesejahteraan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara